Bagaimana Menguji Siswa Jika UN dan USBN dihapus?

Empat kebijakan pokok Menteri Pendidikan Nasional Nadiem Makarim, yang dikenal dengan sebutan empat pikiran pokok merdeka belajar telah dikeluarkan pada akhir tahun 2019 yang lalu. Dua diantara empat pokok pikiran merdeka belajar terkait masalah ujian, yaitu Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Pada kebijakan UN, tahun 2020 merupakan UN terakhir yang diselenggarakan, sedangkan terkait USBN mulai tahun 2020 ini dirubah model-nya. Selanjutnya, dalam diri kita mungkin timbul sebuah pertanyaan, kalau UN dan USBN dihapus bagaimana menguji siswa sehingga siswa tersebut dapat dikategorikan lulus dari satuan pendidikan?

Untuk UN, dalam beberapa kali penyelenggaraannya, hasilnya sudah tidak menjadi penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Namun berbeda ketika berbicara USBN, hasil USBN selama ini menjadi salah satu faktor penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan meskipun setiap satuan pendidikan memiliki nilai standar kelulusan yang berbeda.

Sebagaimana  diketahui dari berita yang viral, bahwa Ujian Nasional dihapus. Namun hal ini perlu diluruskan pengertian dihapus dimaksud bukanlah menghilangkan sama sekali ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan. Berdasarkan beberapa sumber, ujian nasional akan digantikan dengan assesmen. Assesmen  akan dilaksanakan di pertengahan kelas pada setiap tingkat  jenjang pendidikan (misal untuk jenjang SMA sederajat dilaksanakan pada kelas XI).

Baca Juga:


Lalu bagaimana dengan USBN?  Sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 pasal 5 dituliskan bahwa bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
  1. portofolio;
  2. penugasan;
  3. tes tertulis; dan/atau
  4. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Jadi dapat kita tarik satu kesimpulan, bahwasanya ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah masih tetap ada namun bentuknya bukan Ujian Nasional  (UN) dan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah juga masih tetap ada namun bukan dalam bentuk USBN.

Pesan untuk para guru dan siswa seluruh Indonesia, walaupun bentuk ujian berubah sesuai dengan perkembangan zaman sebaiknya para guru dan siswa tetap melakukan kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Pemerintah, manakala pemerintah nantinya akan menguji dengan bentuk apapun siswa tetap siap dan bukan menjadi kendala.

Selamat belajar dan menempuh ujian!!

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama