Tiga (3) Komponen Inti Rencana Pelaksanaan (RPP) Yang Merupakan Bagian dari Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar

Akhir tahun 2019 ini, dunia pendidikan di Indonesia mendapatkan kejutan dari pemerintah berupa Empat (4) kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Empat kebijakan ini disebut sebagai Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar.

Merujuk dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar tersebut mencakup tentang:
Tulisan ini dibuat bukan untuk mengomentari empat kebijakan yang dibuat, namun hanya sebagai catatan yang fungsinya sekedar pengingat tentang kebijakan tersebut dan hanya terfokus pada bagian RPP.

Terkait dengan RPP, secara khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang tetuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan l(ebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang tclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Berdasarkan surat edaran tersebut, guru diberikan kebebasan dalam membuat RPP dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid serta memuat tiga komponen inti yaitu: 
  1. Tujuan pembelajaran;
  2. Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan,
  3. Penilaian pembelajaran (asesmen)
Sebagai seorang guru, secara pribadi saya merasa senang terhadap kebijakan ini. Guru diberikan kemerdekaan dalam membuat RPP, sehingga RPP bukan menjadi beban administrasi namun RPP bisa menjadi sebuah keperluan bagi guru ketika akan melaksanakan pembelajaran di kelasnya.

Untuk para guru di Indonesia, selamat membuat RPP dengan kemerdekaan belajar yang telah diberikan oleh negara. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama