Cara Login di SIPLAH Menggunakan Akun Dapodik


SIPLah atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah merupakan sistem informasi elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ (Pembelian Barang dan Jasa) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. Di SIPLah ini terdapat banyak toko online yang telah bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Di SIPLah harga barang dan jasa jelas tercantum, hal ini dapat menjadi acuan dari sekolah ketika membuat rencana anggaran sekolah.

Pada saat kita mengunjungi SIPLah, akan ditampilkan informasi atau pengumuman sebagai berikut:
  1. PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
  2. Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta.
  3. Lakukan perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 s.d. 200 juta dan simpan bukti atas proses tersebut.
  4. Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
  5. Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
  6. Sekolah wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan bendahara bos di Dapodik.
  7. Prosedur jika terjadi kendala login:
  8. Bagi penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
  9. Bagi sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
  10. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id
  11. Informasi Batas Waktu Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
    Klausul batas laporan penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja per tanggal 15 Desember pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2019 yg dimaksud dengan laporan penggunaan dana adalah Laporan Penyerapan/Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yg ada di RKUD Provinsi ke sekolah penerima. Dengan demikian klausul tersebut tdk terkait dengan batas waktu sekolah belanja atau batas waktu penerimaan barang hasil belanja dengan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
    batas waktu sekolah belanja atau menerima barang hasil belanja menggunakan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sama dengan BOS Reguler, yaitu berpulang pada aturan keuangan daerah.
Pada web SIPLah tercantum mitra/toko yang sudah bermitra dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah tinggal memilih mana yang akan dipilih sebagai mitra untuk Pengadaan Barang dan Jasa di sekolahnya masing-masing.

Selanjutnya setelah memilih toko yang akan digunakan sebagai mitra, bendahara BOS melakukan login di website mitra yang dipilih tersebut untuk melakukan penawaran barang/jasa dan dilanjutkan dengan pembelian barang/jasa. Permasalahan awal biasanya muncul ketika login ke toko mitra tersebut, yaitu gagal login dan akan tampil seperti gambar berikut:


Perlu diperhatikan disini, untuk dapat login ke toko mitra siplah gunakan akun dapodik GTK/PTK yang dibuat di sistem dapodik sekolah. Jadi login tidak menggunakan akun admin dapodik sekolah, namun login dengan akun pribadi sebagai GTK/PTK dimana GTK/PTK tersebut terdata di dapodik sekolahnya dan mendapat tugas tambahan sebagai Bendahara BOS.

Kemudian, yang perlu diperhatikan lagi adalah di DAPODIK sekolah, GTK/PTK yang ditugaskan sebagai bendahara BOS wajib diberikan tugas tambahan sebagai Bendahara BOS di Dapodiknya. Jadi yang dapat login ke SIPLah adalah GTK/PTK yang di DAPODIK mempunyai tugas tambahan sebagai Bendahara BOS. Misal di DAPODIK yang mendapat tugas tambahan sebagai bendahara BOS adalah Bapak x, maka Bapak x tersebutlah yang dapat menggunakan akun dapodiknya untuk login di siplah.

Bagaimana mendapatkan akun dapodiknya, ya silahkan menghubungi operator dapodik sekolah masing-masing. Operator dapodik akan memberikan akun dan password yang dapat digunakan untuk login di sistem SIPLah.

Menurut, ketentuan yang ada di SIPLAH yang dapat login adalah kepala sekolah dan bendahara BOS yang sudah dibuatkan akun dapodiknya, namun dari pengalaman sampai saat tulisan ini dibuat yang dapat login ke toko siplah baru bendahara BOS.

Selamat berbelanja di SIPLah dan semoga Sip.

1 Komentar

  1. Smoga kedepannya siplah makin berkembang,smoa sekolah diwajibkan belanja menggunakan siplah

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama