Model RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Merdeka Belajar

Sejak dikeluarkannya empat kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada akhir tahun 2019, yang salah satunya tentang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 14 tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 banyak kita jumpai model-model RPP yang mencoba membuat berdasarkan surat edaran dimaksud.

Sebagai guru, secara pribadi saya penasaran untuk mencoba membuat RPP yang pada prinsipnya wajib memuat tiga komponen utama yaitu: (1) tujuan pembelajaran (2) langkah-langkah pembelajaran dan (3) penilaian pembelajaran (asesmen). Namun, sebelum membuat RPP sebagaimana dimaksud, saya teringat bahwa masih menyimpan laporan kegiatan program pengalaman lapangan (PPL) ketika masih menjadi mahasiswa FKIP di Universitas Muhammadiyah Metro Lampung pada tahun 2001. Selanjutnya saya lihat arsip lama tersebut, dan langsung saya lihat bagian RPP-nya yang pada waktu kurikulum tahun tersebut diistilahkan dengan Rencana Pembelajaran (RP).

Model RP pada tahun tersebut, bisa disimpulkan memuat komponen inti:
  1. tujuan pembelajaran umum 
  2. tujuan pembelajaran khusus (waktu itu ada umum dan khusus) 
  3. materi pembelajaran (dituliskan pokok materi-bahkan ada yang hanya judul materi) 
  4. kegiatan belajar mengajar (istilahnya KBM dengan menuliskan pendahuluan, inti, dan penutup. Ada juga yang menulsikan metode dan pendekatan yang digunakan) 
  5. buku sumber, alat (dituliskan buku yang digunakan serta alat apa yang digunakan) 
  6. evaluasi (dituliskan soal evaluasi dan kuncinya)
Jika ditulis dengan huruf dan spasi yang disesuaikan, maka RP tersebut hanya terdiri dari 1 sampai 2 lembar, namun karena yang dilihat bentuknya adalah laporan dengan ketentuan penulisan huruf ukuran 12 dan spasi ganda RP yang dibuat menjadi minimal 2 lembar.

Dengan melihat model RP pada awal tahun 2000-an tersebut yang menggunakan kurikulum tahun 1994 dengan suplemen-nya (kalau tidak salah ingat suplemen 1999) dan edaran Mendikbud nomor 14 tahun 2019, maka saya mencoba membuat sebuah model bentuk RPP dengan komponen:
  1. tujuan pembelajaran
  2. materi pembelajaran
  3. bahan ajar
  4. langkah-langkah pembelajaran
  5. penilaian pembelajaran
Model RPP yang dibuat dapat dilihat berikut ini:


Contoh tersebut mungkin saja ada yang merasa tidak cocok, namun bukankan kita diberikan kemerdekaan dalam memformat RPP. Jadi, sangat mungkin format RPP akan beragam, setiap guru mempunyai kemerdekaan dalam membuat RPP-nya masing-masing. Jadi selamat membuat RPP dengan kemerdekaan yang diberikan, semoga sukses untuk kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama