Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Mengakomodir Beban Kerja Guru yang Mengajar di Sekolah Kecil

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Kecil
Profesi Guru dalam pelaksanaannya penuh dengan tantangan dan halangan. Tantangan dan halangan dapat berasal dari internal maupun eksternal. Dalam melaksanakan tugas, guru harus menjalankannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan dasar yang harus dipahami tentunya ada pada Undang-Undang Guru dan Dosen, yakni Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Dalam pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2005 ini banyak kendala yang dihadapi, sehingga perlu regulasi atau peraturan lain yang mengatur secara tekhnis. Isu yang sering diangkat terkait profesi guru adalah masalah kesejahteraan guru. Berbicara tentang kesejahteraan guru, biasanya juga terkait dengan tunjangan profesi, gaji, honor dan lain sebagainya.

Terkait tunjangan profesi guru, guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan memenuhi kriteria maka pemerintah akan memberi tunjangan profesi setara dengan gaji pokok bagi guru PNS dan guru non PNS (guru tetap yayasan) yang telah memiliki SK inpassing serta 1,5 juta rupiah bagi guru non PNS (guru tetap yayasan) yang belum memiliki SK inpassing.

Kriteria penerima tunjangan profesi guru diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa guru wajib melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggunya. Pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam Tatap Muka juga dapat dipenuhi dengan melaksanakan tugas tambahan, atau mengajar di sekolah lain maksimal 6 jam Tatap Muka.

Selanjutnya, jika ada sesuatu dan lain hal bagi seorang guru tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam maka kita dapat melihat pada pasal 13 yang menyatakan bahwa:
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
  1. (a) Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
  2. (b) Guru pendidikan khusus;
  3. (c) Guru pendidikan layanan khusus; dan
  4. (d) Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Jadi pemenuhan beban mengajar 24 jam dapat dikecualikan jika memang struktur kurikulum tidak memungkinkan untuk pemenuhan beban mengajar 24 jam. Misalnya pada jenjang SMA dengan 6 kelas, untuk mata pelajaran matematika dan Bahasa Indonesia sangat memungkinkan mengajar 24 jam, namun berbeda dengan mata pelajaran PPKn, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Seni Budaya, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Prakarya, serta mata pelajaran jurusan tentunya sangat sulit untuk mencapai target mengajar minimal 24 jam walaupun sebagian dapat terpenuhi dengan pemberian tugas tambahan. Namun, karena terbatasnya tugas tambahan yang dapat diberikan kepada guru dengan jumlah relatif banyak dan juga mungkin ada guru yang jumlahnya lebih dari satu pada sebuah mata pelajaran, maka pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam Tatap Muka masih sulit terpenuhi. Melihat kondisi seperti ini, maka pasal 13 dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 memberi pengecualian sebagaimana disebutkan dapat dipertimbangkan sebagai pedoman dalam pembagian tugas mengajar di sekolah.

Selanjutnya, apakah mungkin masih ada sekolah yang kondisinya seperti dideskripsikan di atas? Ya jelas masih ada, di daerah yang tidak begitu ramai penduduknya masih ditemui sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit. Untuk guru-guru yang bertugas di sekolah kecil, mari tetap semangat mengajar, semoga menjadi lahan beramal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai guru.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama