Perlu Pendefinisian yang Jelas Tentang Guru Honor dalam Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Mengutip berita dari laman resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa:


Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk)


Dari kutipan tersebut dapat diketahui bahwa yang dapat ikut dalam seleksi Guru PPPK tahun 2021 adalah (1) guru honorer yang terdaftar di DAPODIK (2) lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jika melihat hal ini maka dapat dipastikan guru diluar dua kategori tersebut tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.


Baca Juga:

Guru Honor di Sekolah Negeri dan Swasta dapat Mengikuti Seleksi PPPK, Akan Muncul Masalah Baru di Sekolah Swasta


Namun demikian, masih terdapat definisi yang ambigu terkait dengan guru honorer tersebut. Dalam seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui portal https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/, hanya ada dua kategori: PNS (ASN) dan non PNS (non ASN). Jika seorang guru yang login dan memanfaatkan berstattus sebagai PNS maka dikatakan tidak memenuhi syarat, seperti tangkapan layar berikut:


Namun jika seorang guru non PNS maka dikatakan memenuhi syarat seperti tangkapan layar berikut ini:


Sekilas memang hal ini tidak menjadi persoalan, namun ini akan menjadi ambigu karena hanya ada dua kategori: PNS dan Non PNS, sedangkan dalam paparan menteri yang termuat di laman kemdikbud pada kutipan awal tulisan ini ada dua yaitu (1) guru honorer yang terdaftar di DAPODIK (2) lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Dan perlu diketahui, tampilan layar untuk non PNS tersebut menggunakan akun guru tetap yayasan yang sudah lulus PLPG (bersertifikat Profesi) dan masih aktif mengajar di salah satu sekolah swasta.

Kemultitafsiran guru honorer terjadi disini, pada laman fasilitasi seri belajar mandiri Calon Guru ASN PPPK belum membedakan antara guru tetap di yayasan (GTY) dengan guru tetap di pemerintahan yang disebut sebagai PNS sedangkan seleksi Guru PPPK hanya untuk guru honorer.

Hal ini berbeda ketika kita mengakses laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20, disebutkan beberapa status guru berdasarkan data dapodik antara lain  (1) PNS, (2) GTY/PTY, (3) GTT/PTT PROVINSI, (4) GTT/PTT KAB/KOTA, (5) GURU BANTU PUSAT, (6) GURU HONOR SEKOLAH, (7) LAINNYA, seperti tangkapan layar berikut:
Status GTK pada dapodik, diakses tanggal 16/3/2021:https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20


Status GTK pada dapodik, diakses tanggal 16/3/2021:https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20

Berdasarkan hal-hal tersebut, sepertinya perlu penyelarasan dan kejelasan kembali tentang status guru honor yang bisa mengikuti seleksi Guru PPPK. Jika status honor itu hanya dikatakan sebagai non PNS dapat dipastikan bahwa semua non PNS yang terdata di DAPODIK dapat mengikuti seleksi Guru PPPK, namun jika status honor dibedakan menjadi yang non PNS dan non Guru Tetap, maka dapat dipastikan guru Tetap di sekolah swasta tidak dapat mengikuti seleksi Guru PPPK. Jika opsi kedua ini yang dipilih, maka 14% GTY/PTY akan tetap bertahan di sekolah swasta, dan sekolah swasta akan terbantu dengan hal ini. (https://penasangpencerah.blogspot.com/2021/03/guru-honor-di-sekolah-negeri-dan-swasta.html). Semuanya tergantung dari Pemerintah yang mempunyai kewenangan penuh terhadap seleksi Guru PPPK.


(tulisan ini hanya sekedar opini dari admin blog)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama