Sertifikasi guru sebagaimana diketahui adalah salah satu amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 (Undang-undang Guru dan Dosen (UGD)). Sertifikasi guru dengan berbagai fenomenanya, secara langsung telah merubah mindset masyarakat tentang guru sehingga guru saat ini menjadi salah satu profesi yang cukup favorit. Sejak diundangkan UU No 14 Tahun 2005, sertifikasi guru mulai dilaksanakan tahun 2007 hingga saat ini (2016) telah berjalan 10 tahun. Selama 10 tahun ini berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, baik dari sisi penghasilan maupun tingkat kompetensinya.
Secara finansial, banyak guru yang tertolong dengan program sertifikasi guru ini sehingga tingkat kesejahteraan guru meningkat dibandingkan beberapa dekade sebelum program ini dilaksanakan. Karena tingkat kesejahteraan guru yang meningkat, maka perhatian masyarakat pun tertuju pada profesi guru. Pemberitaan positif dan negatif tentang guru kerap mewarnai berbagai media. Isu-isu sertifikasi guru ketika diberitakan, seketika menjadi viral di dunia maya. Saat ini isu sertifikasi guru akan dihapus muncul sesaat setelah pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya dijabat oleh Anies Baswedan kemudian diganti oleh Muhajir Efendy.
Menurut beberapa media internet yang kurang jelas dasar pemberitaannya, distuliskan bahwa salah satu program menteri pendidikan yang baru (Muhajir Efendy) adalah menghapus sertifikasi guru dan merubahnya menjadi program RESONANSI FINANCIAL. Beberapa media yang kurang jelas tersebut menuliskan bahwa ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.
Menurut kami pemberitaan ini adalah isu belaka, pemberitaan ini tidak mempunyai dasar hukum alias berita yang hoax. Kenapa demikian, kita bisa melihat siapa Muhajir Efendy itu, beliau adalah akademisi yang tentunya sangat paham akan undang-undang. Jika program sertifikasi guru dihapus, tentu tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan dengan hanya membuat sebuah pernyataan tanpa konfirmasi kepada presiden atau lembaga lain (DPR atau MPR). Pemerintah harus menyiapkan perangkat-perangkatnya terlebih dahulu terutama Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Jika program sertifikasi guru dihapus dan diganti program lain yang lebih baik dari program sertifikasi guru, tentu ini adalah yang diharapkan, namun sepertinya akan menempuh jalan yang cukup panjang.
Himbauan kami kepada rekan-rekan guru, jangan mudah terprofokasi dengan berita-berita yang kurang jelas dasar pemberitaannya. Dan kepada rekan-rekan media khususnya teman-teman blogger, berikan informasi yang benar dan jangan menebar berita yang tidak benar karena yang kita tulis atau wartakan, akan kita pertanggung jawabkan baik di dunia terlebih di akhirat.
Posting Komentar